4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan
Selasa, 02 November 2021 - 11:08 WIB
Sebanyak empat Satpam di salah satu RS swasta ditetapkan sebagai tersangka terkasi kasus penganiayaan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak empat Satuan Pengamanan ( Satpam ) di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Senen, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan . Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.
"Iya betul. Empat tersangka sudah kita tahan," tegas Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021). Baca juga: Diduga Dianiaya Satpam Rumah Sakit, Warga Johar Baru Tewas
Wisnu menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakanPasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 170 KUHPmenyebutkan, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Iya betul. Empat tersangka sudah kita tahan," tegas Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021). Baca juga: Diduga Dianiaya Satpam Rumah Sakit, Warga Johar Baru Tewas
Wisnu menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakanPasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 170 KUHPmenyebutkan, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.