Soal Syarat PCR Bagi Penumpang Bus, Kepala Terminal Kalideres Tunggu SK Dishub

Selasa, 02 November 2021 - 07:39 WIB
Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu SK Dishub DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus AKAP. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/2021).

"Belum (keluar SK), Misalnya enggak pakai SK juga bisa tapi kan kita tunggu arahan dari Dishub DKI Jakarta dulu," kata Revi. Baca juga: PPKM Level 3, Penumpang Bus Antarkota di Terminal Kalideres di Bawah 100 Orang



Revi mengatakan, aturan pemberlakuan tes PCR ini dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang bakal berangkat dari Terminal Kalideres. Sebab, saat pemberlakukan tes Swab Antigen, banyak penumpang yang keberatan.

Untuk itu, lanjut dia, solusinya adalah dengan menurunkan harga atau dengan menggratiskan tes PCR tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!