3 Penipu Modus Jual Beli HP Catut Nama Bos AHHA PS Pati Diciduk
Senin, 01 November 2021 - 17:29 WIB
Menurut Erwin, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta. Baca: 3 Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Diciduk
Erwin menuturkan, JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di Lapas Kerobokan Bali.
Erwin menuturkan, JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di Lapas Kerobokan Bali.
(hab)
Lihat Juga :