Cabuli Anak Tirinya, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:12 WIB
Pria berinisial R0 (48), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri. Foto SINDOnews
SUNGKAI SELATAN - Pria berinisial R0 (48), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan karena diduga mencabuli bocah berusia empat belas tahun, anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya.

Kanitres Sungkai Selatan, Iptu Mardiansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya. Merasa takut pulang ke rumah bertemu sama pelaku, akhirnya bibi korban pun melapor ke polisi. Baca juga: Soal Laporan Pencabulan Anak oleh Anggota DPR, MKD Ngaku Belum Dapat Informasi

Pria paruh baya ini mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Dua kali gagal dan satu berhasil. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah sendiri, saat sang istri sedang pergi. "Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa-siapa," kata Iptu Mardiansyah, Kamis (28/10/2021).

Namun, pelaku mengatakan, dirinya tidak mengancam korbannya untuk berbuat tak sononoh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

(don)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More