Tunjang Penanganan Kejahatan Dunia Maya, Kapolda Jatim Resmikan Gedung Siber Krimsus
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:21 WIB
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta meresmikan secara langsung Gedung Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim. Keberadaan gedung ini diharapkan mampu menunjang tugas Polri, khususnya dalam penanganan tindak pidana kejahatan dunia maya.
"Gedung Siber Ditreskrimsus ini dibangun terdiri dari 4 lantai yang berisi ruang kerja unit, ruang penjagaan piket, ruang analisa data, command centre, ruang server, serta dilengkapi dengan peralatan penunjang," kata Nico Afinta, Kamis (28/10/2021).
Pembangunan gedung dilaksanakan selama 7 bulan yang dimulai tanggal 18 Maret 2021 hingga saat ini dengan sumber anggaran pembangunan berasal dari dana hibah. "Sedangkan untuk alat-alat penunjang berasal dari Staf Kapolri Bidang Logistik (Slog) Mabes Polri," imbuh Nico.
Usai meresmikan secara langsung, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima peralatan pendukung penyelidikan kejahatan dunia maya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kapolda Jatim serta peninjauan Gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Gedung Siber Ditreskrimsus ini dibangun terdiri dari 4 lantai yang berisi ruang kerja unit, ruang penjagaan piket, ruang analisa data, command centre, ruang server, serta dilengkapi dengan peralatan penunjang," kata Nico Afinta, Kamis (28/10/2021).
Pembangunan gedung dilaksanakan selama 7 bulan yang dimulai tanggal 18 Maret 2021 hingga saat ini dengan sumber anggaran pembangunan berasal dari dana hibah. "Sedangkan untuk alat-alat penunjang berasal dari Staf Kapolri Bidang Logistik (Slog) Mabes Polri," imbuh Nico.
Usai meresmikan secara langsung, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima peralatan pendukung penyelidikan kejahatan dunia maya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kapolda Jatim serta peninjauan Gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
(don)
tulis komentar anda