3 Cara Laporkan Debt Collector ke Polisi, Tidak Dipungut Biaya Sepeser pun

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:56 WIB
Polisi ringkus debt collector. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ada 3 cara laporkan debt collector ke polisi dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kelompok penagih utang biasa dikenal Mata Elang yang berkeliaran di jalan kerap meresahkan masyarakat.

Mereka melakukan penarikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor secara tidak etis, bahkan nekat bertindak kekerasan. Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI.



Baca juga: 4 Kasus Bentrok Ormas Vs Debt Collector, Nomor 2 dan 3 Ada Korban Luka di Kedua Pihak

Berikut 3 cara laporkan debt collector ke polisi yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!