Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas

Minggu, 24 Oktober 2021 - 22:02 WIB
10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Baca juga: Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII

Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktivitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!