Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020, Impian Cucu Berangkat ke Tanah Suci Pupus

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:58 WIB
Cucu, salah seorang calhaj mendatangi kantor Kemenag KBB untuk memastikan informasi terkait tidak ada pemberangkatan haji tahun ini akibat pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Cucu, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak dapat menutupi kekecewaannya lantaran tak bisa berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Namun Cucu hanya bisa pasrah setelah pemerintah resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji pada 2020. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )

Sebagai umat Islam, Cucu sangat ingin berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Namun akibat wabah COVID-19, Cucu ikhlas dan sabar mengikuti arahan pemerintah. "Sedih ada. Tapi sebagai warga harus menerima kebijakan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan," kata Cucu ditemui di Kantor Kemenag KBB, Rabu (3/6/2020).



Yang membuat hati Cucu sedih, dia sudah menantikan momentum sakral melaksanakan rukun Islam kelima itu. Apalagi, Cucu telah mendaftar haji sejak 2014 lalu. (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )

"Saya daftar dari enam tahun lalu, tapi tidak jadi berangkat tahun ini gara-gara Corona. Ga papa sih, kalau demi keselamatan," ujar Cucu. (BACA JUGA: FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020 )

Cucu lantas mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB untuk memastikan soal kebarangkatan dirinya pergi haji pada 2021. Itu yang coba dikonsultasikan dengan petugas Kantor Kemenag KBB.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kemenag KBB Dadi mengatakan, pemerintah menjamin uang calon jamaah haji (calhaj) untuk pemberangkatan 2020, bisa dicairkan atau diambil kembali 100%.

Jika ada warga yang membatalkan keberangkatannya, kata Dadi, mereka bisa mengajukan permohonan ke Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag KBB dan nanti akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) PHU serta akan menurunkannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dadi mengatakan, jika calon haji mengambil uang 100%, lalu akan daftar lagi, maka harus daftar dari awal. Misalnya di KBB, antrean daftar tunggu haji selama 17 tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content