Polri Harus Beri Tindakan Tegas Terhadap Penjahat Sadis
Rabu, 22 April 2020 - 11:13 WIB
JAKARTA - Sikap tegas jajaran kepolisian yang melakukan tembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan patut diapresiasi karena akhir- akhir ini penjahat makin sadis.
Namun dalam melakukan aksi tembak ditempat jajaran Polri harus sesuai SOP dengan misi melumpuhkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengatakan sejak Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly melepaskan 30.432 narapidana dengan alasan wabah Corona, aksi kejahatan di Indonesia, khususnya Jakarta makin sadis dan brutal.
Para pejahat tidak sungkan sungkan menclurit korbannya atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret. Selain itu, para pejahat nekat hendak membacok polisi yang berusaha menangkapnya. Bahkan ada begal yang berusaha menclurit polisi, meski polisi sudah menembaknya. (BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Seluruh Polda Bentuk Satgas Khusus Atasi Begal dan Aksi Premanisme)
"Dalam menghadapi para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran kepolisian sepertinya perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik maupun saat menembak pelaku kejahatan. Polisi yang terlatih diperlukan agar taat SOP," kata dia dalam siaran pers Rabu (22/4/2020).
Dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota polisi akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat, sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan. Sikap tegas harus dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP.
IPW menyesalkan sikap menkumham yang membebaskan 30.432 napi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, Menkumham cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya. Seharusnya menkumham minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya. Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tapi juga bunuh diri karena menanggung malu.
Dia mengatakan, dari 30.432 napi yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali, dengan membuat kejahatan baru. Namun ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk "bangun" melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan mini market dan aksi kejahatan lain yang menggunakan clurit dan sadis.
"Bagaimana pun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab menkumham yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah Corona," ucapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Namun dalam melakukan aksi tembak ditempat jajaran Polri harus sesuai SOP dengan misi melumpuhkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengatakan sejak Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly melepaskan 30.432 narapidana dengan alasan wabah Corona, aksi kejahatan di Indonesia, khususnya Jakarta makin sadis dan brutal.
Para pejahat tidak sungkan sungkan menclurit korbannya atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret. Selain itu, para pejahat nekat hendak membacok polisi yang berusaha menangkapnya. Bahkan ada begal yang berusaha menclurit polisi, meski polisi sudah menembaknya. (BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Seluruh Polda Bentuk Satgas Khusus Atasi Begal dan Aksi Premanisme)
"Dalam menghadapi para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran kepolisian sepertinya perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik maupun saat menembak pelaku kejahatan. Polisi yang terlatih diperlukan agar taat SOP," kata dia dalam siaran pers Rabu (22/4/2020).
Dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota polisi akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat, sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan. Sikap tegas harus dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP.
IPW menyesalkan sikap menkumham yang membebaskan 30.432 napi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, Menkumham cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya. Seharusnya menkumham minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya. Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tapi juga bunuh diri karena menanggung malu.
Dia mengatakan, dari 30.432 napi yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali, dengan membuat kejahatan baru. Namun ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk "bangun" melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan mini market dan aksi kejahatan lain yang menggunakan clurit dan sadis.
"Bagaimana pun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab menkumham yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah Corona," ucapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(vit)
tulis komentar anda