Asik Nyabu Dalam Mobil, 2 Warga Sembayat Ditangkap Polisi
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:52 WIB
GRESIK - Dua warga Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibekuk anggota Polsek Manyar, saat sedang asyik menikmati sabu di dalam mobilnya. Keduanya adalah Resa Liestyawan (26) warga RT 7 RW 2, dan Rubi Syahrul Baidlowi (30), tinggal di RT 11 RW 03 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Keduanya mengkonsumsi sabu dalam mobil di lapangan uruk desa setempat. Sayangnya upaya itu berhasil diketahui polisi. Keduanya diamankan beserta barang bukti.
Budak narkoba itu tertangkap ketika petugas Polsek Manyar melakukan patroli di sekitar Desa Sembayat. Di lapangan uruk mendapati sebuah mobil terparkir sendirian.
Petugas langsung menghampiri ternyata kedua orang itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Anggota menemukan pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,89 gram," kata Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan, mobil yang ditempangi kedua orang itu Avanza bernomor polisi W 1162 CM. Selain menemukan pipet kaca, dua handphone berisi chating transaksi juga disita sebagai bukti.
"Keduanya sudah kami tahan di Mapolsek. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," ungkapnya.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Keduanya mengkonsumsi sabu dalam mobil di lapangan uruk desa setempat. Sayangnya upaya itu berhasil diketahui polisi. Keduanya diamankan beserta barang bukti.
Budak narkoba itu tertangkap ketika petugas Polsek Manyar melakukan patroli di sekitar Desa Sembayat. Di lapangan uruk mendapati sebuah mobil terparkir sendirian.
Petugas langsung menghampiri ternyata kedua orang itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Anggota menemukan pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,89 gram," kata Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan, mobil yang ditempangi kedua orang itu Avanza bernomor polisi W 1162 CM. Selain menemukan pipet kaca, dua handphone berisi chating transaksi juga disita sebagai bukti.
"Keduanya sudah kami tahan di Mapolsek. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda