Sebut Suku Betawi Bodoh, Persatuan Advokat Lapor ke Polda Metro
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 19:36 WIB
Laporan diterima oleh polisi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.Kedua orang yang dilaporkan disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Oknum Ormas Hina Suku Betawi, Ratusan Jawara Bekasi Datangi Kantor Polisi
Ramdhan menegaskan bahwa orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Dia berujar, orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.”Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum betawi tidak seperti apa yang diucapkannya,” pungkasnya.
Baca juga : Oknum Ormas Hina Suku Betawi, Ratusan Jawara Bekasi Datangi Kantor Polisi
Ramdhan menegaskan bahwa orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Dia berujar, orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.”Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum betawi tidak seperti apa yang diucapkannya,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :