Sebut Suku Betawi Bodoh, Persatuan Advokat Lapor ke Polda Metro

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 19:36 WIB
Laporan diterima oleh polisi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.Kedua orang yang dilaporkan disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Oknum Ormas Hina Suku Betawi, Ratusan Jawara Bekasi Datangi Kantor Polisi



Ramdhan menegaskan bahwa orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Dia berujar, orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.”Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum betawi tidak seperti apa yang diucapkannya,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!