Ditlantas Polda Metro Aktifkan Ganjil Genap Sesuai Aturan Pergub 2019

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:04 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: MPI/Erfam Maruf
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merubah aturan jam operasional pelaksanaan ganjil genap di Jakarta . Aturan ganjil genap dikembalikan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ganjil genap selama pandemic Covid-19 ini hanya berlaku mulai hari Senin-Jumat.



"Jadi kita kembalikan ke Peraturan Gubernur. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021). Baca juga: Jalur Puncak Lancar, Polisi Kembali Periksa Kendaraan Ganjil Genap

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub. Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!