Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan ke Rutan Salemba
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:53 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
”Tim BPK telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar," ujar Reopan.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka. "Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.
Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Tim BPK telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar," ujar Reopan.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka. "Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.
Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :