Hari Ini, Digelar Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:27 WIB
Jaksa siap membacakan surat dakwaan enam orang tersangka perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi investasi berupa saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya(Persero) kurun 2008-2018, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi saham dan reksadana PT Jiwasraya beserta barang bukti, dakwaan, beserta enam pernah yang sebelumnya menjadi tersangka ke Pengadilan Tipikor. (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Partai Demokrat Tegaskan SBY Tidak Baper )
Enam orang tersebut, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Jiwasraya, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku Komsiaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra (MIG).
Nirwan menjelaskan, Kejati DKI Jakarta telah menerima surat penetapan pelaksanaan sidang Hendrisman, Harry, Syahmirwan, Bentjok, Joko, Heru, dan Joko bahwa sidang akan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pagi.
"Sidang perdana untuk enam terdakwa perkara Jiwasraya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pagi ini, Rabu tanggal 3 Januari 2020. Tentu tim JPU sudah siap membacakan isi dakwaan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi saham dan reksadana PT Jiwasraya beserta barang bukti, dakwaan, beserta enam pernah yang sebelumnya menjadi tersangka ke Pengadilan Tipikor. (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Partai Demokrat Tegaskan SBY Tidak Baper )
Enam orang tersebut, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Jiwasraya, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku Komsiaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra (MIG).
Nirwan menjelaskan, Kejati DKI Jakarta telah menerima surat penetapan pelaksanaan sidang Hendrisman, Harry, Syahmirwan, Bentjok, Joko, Heru, dan Joko bahwa sidang akan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pagi.
"Sidang perdana untuk enam terdakwa perkara Jiwasraya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pagi ini, Rabu tanggal 3 Januari 2020. Tentu tim JPU sudah siap membacakan isi dakwaan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) pagi.
Lihat Juga :