Begini Upaya Kominfo Tertibkan Aplikasi dan Akun Prostitusi Online
Senin, 11 Oktober 2021 - 21:41 WIB
Pemerintah terus berupaya menertibkan aplikasi dan akun prostitusi online, salah satunya MiChat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menertibkan aplikasi dan akun prostitusi online , salah satunya MiChat . Tiga pendekatan dalam menanggulanginya mencakup tingkat hulu, menengah, dan hilir.
Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pendekatan di tingkat hulu, Kominfo gencar melakukan literasi digital. Kominfo telah bekerjasama dengan 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.
Baca juga: 4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh
Di tingkat menengah, Kominfo mengambil langkah pencegahan. Kementerian misalnya menghapus akses konten negatif yang diunggah ke website atau platform digital. Di tingkat hilir, Kominfo mengambil tindakan hukum dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.
"Di Indonesia untuk menjaga ruang digital yang bersih, keterlibatan pentaheliks harus digerakkan secara bersama baik pemerintah, akademia, organisasi non pemerintah (NGO), tokoh masyarakat, dan media. Pada awal September 2021 Indonesia berhasil menjaring 214 kasus pornografi anak,” ujar Johnny.
Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pendekatan di tingkat hulu, Kominfo gencar melakukan literasi digital. Kominfo telah bekerjasama dengan 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.
Baca juga: 4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh
Di tingkat menengah, Kominfo mengambil langkah pencegahan. Kementerian misalnya menghapus akses konten negatif yang diunggah ke website atau platform digital. Di tingkat hilir, Kominfo mengambil tindakan hukum dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.
"Di Indonesia untuk menjaga ruang digital yang bersih, keterlibatan pentaheliks harus digerakkan secara bersama baik pemerintah, akademia, organisasi non pemerintah (NGO), tokoh masyarakat, dan media. Pada awal September 2021 Indonesia berhasil menjaring 214 kasus pornografi anak,” ujar Johnny.