Sopir BMW Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:00 WIB
Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka. Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka . Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, tersangka RI disangkakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pasal tersebut RI terancam hukuman di bawah 5 tahun.



Baca juga: Sopir BMW Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

"Kalau ini status hukumnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan kooperatif serta keluarganya menjamin. Sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Argo, Senin (11/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!