Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sertu Yohan Lopo, Pelaku Jalani 19 Adegan di Polrestro Depok
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:09 WIB
Pengakuan tersangka, dia tidak tahu kalau korban yang ditusuk adalah anggota TNI AD. IV mengaku spontan menusuk korban saat kejadian. Penyidik tidak menemukan adanya fakta baru dalam rekonstruksi. “Iya sesuai. Tidak ada (fakta baru),” ucapnya.
Pelaku memang membawa pisau saat kejadian. Ketika terjadi konflik, IV spontan menusuk korban. “Iya emang bawa pisau tapi tidak digunakan untuk melakukan itu. Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu,” katanya.
Saat ini, IV ditahan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dan terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Pelaku memang membawa pisau saat kejadian. Ketika terjadi konflik, IV spontan menusuk korban. “Iya emang bawa pisau tapi tidak digunakan untuk melakukan itu. Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu,” katanya.
Saat ini, IV ditahan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dan terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :