Apresiasi MA, HNW: Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:47 WIB
Sedangkan, sambung dia, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Megamendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga hanya memvonis dengan denda Rp20 juta. Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

Dengan demikian, Anggota Komisi VIII DPR ini melanjutkan, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, diharapkan Jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," ujarnya. Baca juga: Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka

"Padahal, kalaupun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda, yang itu pun sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Dan terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelas Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, agar MA menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI dimana HRS divonis 4 tahun penjara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!