Diduga Rugikan Negara Rp493 Juta, Mantan Kades Telaga Ditahan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:27 WIB
Habibullah, mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Habibullah, mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Dari nilai tersebut, negara dirugikan hingga Rp493 Juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habibullah kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. "Kita tetapkan mantan Kedes Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.
Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habibullah kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. "Kita tetapkan mantan Kedes Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.
Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Lihat Juga :