Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 - 00:31 WIB
Bobby menambahkan HS tidak koperatif selama diminta mengikut tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Selama mengikuti penyidikan, Kejari Simalungun memberi kesempatan kepada tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang.

Sejauh ini, Kejari Simalungun masih menetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim Jaksa Penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!