Tingkatkan Tes PCR, Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Kedatangan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:57 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional. (Ist)
SERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional. Penghapusan ini yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta), pada ketentuan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soetta. Sehingga potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.



"Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus COVID-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara," kata Novie Riyanto, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan, pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk menekan potensi penyebaran COVID-19, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara. Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, pihaknya menilai, pembatasan sudah tidak diperlukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!