New Normal, Kapolda Sumut Imbau Warga Lakukan Aktivitas dengan Perhatikan Protokol Kesehatan
Selasa, 02 Juni 2020 - 09:50 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin..(Foto/SINDOnews/dok)
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan secara umum untuk memutuskan penerapannya tidak cukup hanya dilakukan pemerintah namun masyarakat juga ikut melaksanakannya.
Kapolda yang juga Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut ini menilai pelaksanaan New Normal atau memulai budaya baru dalam menjalankan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan. Ditempat keramaian seperti mall sentra pelayanan publik maupun pasar akan dipasangi tempat pencucian tangan serta menerapkan phsycal distancing," kata dia, Senin (1/6/2020). (BACA JUGA: Pemprov Sumut Optimis Menang Melawan Covid-19)
Untuk di sentra pelayanan publik sendiri akan dibatasi jumlah orang yang akan dilayani. Pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik juga mengalami perubahan. Seperti para penydik tidak boleh bersentuhan langsung dengan yang diperiksa dan harus dilakukan penyekatan. Masyarakat yang berada disentra pelayanan Kepolisian juga akan diatur jarak tempat duduknya.
Kapolda yang juga Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut ini menilai pelaksanaan New Normal atau memulai budaya baru dalam menjalankan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan. Ditempat keramaian seperti mall sentra pelayanan publik maupun pasar akan dipasangi tempat pencucian tangan serta menerapkan phsycal distancing," kata dia, Senin (1/6/2020). (BACA JUGA: Pemprov Sumut Optimis Menang Melawan Covid-19)
Untuk di sentra pelayanan publik sendiri akan dibatasi jumlah orang yang akan dilayani. Pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik juga mengalami perubahan. Seperti para penydik tidak boleh bersentuhan langsung dengan yang diperiksa dan harus dilakukan penyekatan. Masyarakat yang berada disentra pelayanan Kepolisian juga akan diatur jarak tempat duduknya.
Lihat Juga :