3 Mantan Petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar
Rabu, 29 September 2021 - 21:45 WIB
Proses eksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) oleh Kejati Sumut di Mandailing Natal. Foto/istimewa
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan status tersangka tiga mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara. Mereka jadi tersangka dugaan korupsi penggunaan lahan seluas 626 hektare di Kabupaten Mandailing Natal antara 2007-2019 dengan kerugian negara Rp100 miliar.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PSU berinisial HC, dan dua mantan Manajer Kebun PT PSU berinisial MSH dan DS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021, namun belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Dada
Penyidikan kasus korupsi ini sendiri sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak Juli 2020 lalu. Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Mandailing Natal.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PSU berinisial HC, dan dua mantan Manajer Kebun PT PSU berinisial MSH dan DS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021, namun belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Dada
Penyidikan kasus korupsi ini sendiri sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak Juli 2020 lalu. Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Mandailing Natal.
Lihat Juga :