Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi

Rabu, 29 September 2021 - 15:16 WIB
Kuasa hukum istri bos Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Istri bos Kopi Kapal Api , Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani melaporkan empat direksi PT Kahayan Karyacon atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri. Steven, anak dari Soedomo Mergonoto juga turut melapor dalam perkara yang sama.

Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon. PT Kahayan Karyacon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012.

“Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan yang kami laporkan itu sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Usai Nonton Bola di TV, Warga Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Keempat tersangka kasus ini adalah LH, EB, FL dan SF. Nico mengatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis (23/9/2021). Namun para tersangka meminta penundaan hingga Kamis (30/9/2021).



Pihaknya meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini. “Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

“Saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa" kata Mimihetty.

Nico menambahkan, Mimihetty sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More