Permudah Masyarakat, Ini Beberapa Channel Pembayaran Pajak Lewat bank bjb

Rabu, 29 September 2021 - 08:55 WIB
bank bjb menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak secara online kepada masyarakat.
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat beberapa channel pembayaran pajak. Layanan ini tak hanya mempermudah, tetapi mendorong serapan pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa channel layanan pembayaran pajak yang disediakan bank bjb di antaranya bjb e-Samsat, bjb T-Samsat, bjb E-Tax, dan lainnya. Berbagai layanan tersebut dapat diakses melalui bermacam chanel pembayaran seperti ATM dan e-wallet. Khusus untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial Covid-19, bank bjb juga memiliki aplikasi Social Fund Transfer (SFT).

Makin Mudah Pakai e-Samsat



Untuk pengembangan aplikasi ini, bank bjb bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat.

Kolaborasi ini menghasilkan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) secara elektronik atau e-Samsat Jabar. e-Samsat Jabar ini merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Bahkan, layanan ini bisa disebut sebagai pioneer pembayaran pajak secara online.

Layanan ini menjadi persembahan terbaik bank bjb kepada nasabah. Karena, kini nasabah bank bjb tidak perlu mengantre lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di seluruh mesin ATM bank bjb yang tersebar di seluruh Indonesia. Juga bisa melalui teller di jaringan kantor, atau via aplikasi bjb DIGI.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda.

Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan anda akan mendapatkan kode bayar.

Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX. Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi halaman info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan nomor polisi, klik cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content