Pemprov Jatim Dorong Pengembangan Industri Halal Produk Pangan

Selasa, 28 September 2021 - 10:24 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa Tahun 2021.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Pemprov Jatim terus mendukung penguatan industri halal melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) Safe and Lock di Sidoarjo. KIH tersebut telah mendapatkan surat keterangan dari Kemenperin Nomor: 373/KPAAII/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai KIH pertama di Jatim.

Sampai saat ini, telah terjual 21 unit dari target pembangunan 32 unit. Pada 2022 akan dibangun 38 unit. KIH Safe and Lock telah berhasil menarik animo investasi dari Amin Bio Group dari Tiongkok dalam membangun kemitraan pabrik gelatin halal di Sidoarjo, sebagai bentuk penguatan branding produk halal.

Baca juga: Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional



“Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat local halal value chain dengan program kemitraan menggandeng para pelaku UMKM syariah lokal sebagai pemasok bahan baku dari sisi hulu, sekaligus menarik gravitasi ekonomi syariah dunia ke Indonesia pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa Tahun 2021 di Surabaya, Senin (27/9/2021).

Pemprov Jatim juga terus mendorong optimalisasi pengembangan industri halal produk pangan melalui sertifikasi halal bagi produk UMKM. Salah satunya industri makanan dan minuman halal. Apalagi, industri makanan dan minuman halal di Indonesia saat ini tumbuh cukup pesat.

Sertifikasi halal ini juga dilakukan untuk Juleha (Juru Sembelih Halal) dari level RPH (Rumah Potong Hewan) sampai pasar tradisional, sesuai dengan peran Jatim sebagai lumbung pangan nasional.

Baca juga: Bawa 48 Kg Bahan Peledak, Penumpang KM Nadelyn Diamankan di Bali

Program tersebut sebagai bagian dari implementasi amanah UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal).

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (209 juta jiwa) serta konsumsi produk halal terbesar di dunia. Namun kontribusi ekspor Indonesia untuk produk halal global masih terbatas. Hal ini disebabkan masih belum meluasnya program sertifikasi produk halal,” ujar Khofifah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content