Bukan Uang, Pengedar Narkoba Ini Simpan Ganja di Bawah Kasur

Minggu, 26 September 2021 - 23:01 WIB
Baca juga: 9 Anggota Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibekuk, 22 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Disita



"Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke markas Polresta Tangerang," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!