Legislator Minta PNS Pemalsu Titik Koordinat Absen Online Disanksi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Pemalsuan titik koordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat work from home (WFH) di Pangandaran disoroti Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk mengklarifikasi pelaku pemalsuan absen online. "Kami akan klarifikasi jumlah pelaku pemalsuan absen online yang dilakukan ASN," kata Adang, Senin (1/6/2020).

Adang menambahkan, Komisi I DPRD Pangandan akan meminta BKPSDM memberikan sanksi kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. "Harusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi hal ini menyangkut tentang tanggungjawab moral prilaku ASN," ujar dia. (BACA JUGA: Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )



Adang menegaskan, sejak diberlakukan WFH, Kamentrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia menugaskan ASN harus berada di daerah tempat dia bertugas. "ASN di Pangandaran ada yang berasal dari luar daerah dan selama bertugas berkedudukan di Pangandaran," tutur Adang.

Namun banyak ASN saat WFH yang pulang ke kampung halamannya dan mereka mengakali titik kordinat saat absen online. "Kami minta ASN yang palsukan titik kordinat absen online tunjangan kinerjanya tidak dibayar walaupun pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan," ungkap dia. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Tersebar di 267 Desa/Kelurahan, Jabar Terapkan Penanganan Mikro )

Adang mengatakan, sebelumnya sudah diberlakukan aturan ASN yang tidak melakukan fingerprint tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan. "Kami minta untuk ASN yang tidak melakukan AKBP apalagi memalsukan titik kordinat saat absen online dalam kondisi WFH tunjangannya jangan dibayarkan juga," kata Adang.

Seperti diberitakan, Asisten III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan. "Karena AKBP berlaku baru 3 bulan selama WFH, maka yang tidak melakukan absen online dan memalsukan titik kordinat untuk saat ini cukup dibina oleh atasannya saja," kata Suheryana.

Tiga bulan sebelumnya masih ada kelonggaran tunjangan kinerja ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik koordinat masih dibayarkan. (BACA JUGA: PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19 )

"Namun demikian, ke depan bagi ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik koordinat, sanksinya termasuk tidak dibayarkan tunjangan kinerja," ujar dia.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content