Legislator Minta PNS Pemalsu Titik Koordinat Absen Online Disanksi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Pemalsuan titik koordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat work from home (WFH) di Pangandaran disoroti Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk mengklarifikasi pelaku pemalsuan absen online. "Kami akan klarifikasi jumlah pelaku pemalsuan absen online yang dilakukan ASN," kata Adang, Senin (1/6/2020).



Adang menambahkan, Komisi I DPRD Pangandan akan meminta BKPSDM memberikan sanksi kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. "Harusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi hal ini menyangkut tentang tanggungjawab moral prilaku ASN," ujar dia. (BACA JUGA: Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )

Adang menegaskan, sejak diberlakukan WFH, Kamentrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia menugaskan ASN harus berada di daerah tempat dia bertugas. "ASN di Pangandaran ada yang berasal dari luar daerah dan selama bertugas berkedudukan di Pangandaran," tutur Adang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!