Duel Maut Tewaskan Petani karena Seikat Daun Singkong
Minggu, 26 September 2021 - 08:11 WIB
LAMPUNG UTARA - Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai. Rustam dibekuk karena telah membunuh Ladoni (51) warga Dusun 1, Desa Tanjung Harapan. Kecamatan Hulu Sungkai.
Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) dini hari.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman daun singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.
Saat Rustam sedang mengambil tanaman singkong itu, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri tersangka.
Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko. Baca: Kontak Tembak dengan KKB di Kiwirok, 1 Personel Brimob Gugur.
"Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," tambahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit motor. Baca Juga: Tangis Mahasiswa Kendari Pecah Kenang 2 Rekan yang Tewas Tertembak saat Demo Omnibus Law.
Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) dini hari.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman daun singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.
Saat Rustam sedang mengambil tanaman singkong itu, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri tersangka.
Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko. Baca: Kontak Tembak dengan KKB di Kiwirok, 1 Personel Brimob Gugur.
"Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," tambahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit motor. Baca Juga: Tangis Mahasiswa Kendari Pecah Kenang 2 Rekan yang Tewas Tertembak saat Demo Omnibus Law.
Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(nag)
tulis komentar anda