Duel Maut Tewaskan Petani karena Seikat Daun Singkong

Minggu, 26 September 2021 - 08:11 WIB
Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai. iNews TV/Jimmi
LAMPUNG UTARA - Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai. Rustam dibekuk karena telah membunuh Ladoni (51) warga Dusun 1, Desa Tanjung Harapan. Kecamatan Hulu Sungkai.

Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) dini hari.



Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman daun singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.

Saat Rustam sedang mengambil tanaman singkong itu, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!