Curi Sawit, Karyawan dan Seorang Mahasiswa Diringkus Tim Sultan
Jum'at, 24 September 2021 - 10:43 WIB
TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil membekuk empat orang komplotan pencuri buah sawit milik PTPN VI. Tim, Sultan berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku. Dua dari empat pelaku berstatus mahasiswa dan karyawan perusahaan.
Empat pelaku yaitu, Eprianto Syaputra (25), warga Desa Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VIII, Kabupaten Bungo, Andrianto (20) berstatus mahasiswa, warga Jl. 23, Unit 3, RT 45/15, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Imam Kumini Sidik (34) Karyawan PTPN VI, warga Kompleks Perumahan Karyawan PTPN VI dan Elpandi (19) warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo, melaui Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim Aryo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, Kamis (23/09/2021), sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim mengetahui keberadaan para pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah, beralamat di Dusun Kopra Jadi Mulya, Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Dan Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di alamat yang sama," jelas Kanit Maulana.
Lanjut Kanit Pidum, terhadap empat pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil minibus Kijang Grand warna hijau dengan nomor polisi BH 1970 AL, 32 tandan buah sawit segar, sepeda motor jenis Genio warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor jenis Yamaha F1 ZR warna kuning tanpa plat nomor, dompet warna coklat, jaket levis, helm warna kuning, dan 3 karung brondolan buah kelapa sawit .
"Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.
Empat pelaku yaitu, Eprianto Syaputra (25), warga Desa Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VIII, Kabupaten Bungo, Andrianto (20) berstatus mahasiswa, warga Jl. 23, Unit 3, RT 45/15, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Imam Kumini Sidik (34) Karyawan PTPN VI, warga Kompleks Perumahan Karyawan PTPN VI dan Elpandi (19) warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo, melaui Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim Aryo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, Kamis (23/09/2021), sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim mengetahui keberadaan para pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah, beralamat di Dusun Kopra Jadi Mulya, Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Dan Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di alamat yang sama," jelas Kanit Maulana.
Lanjut Kanit Pidum, terhadap empat pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil minibus Kijang Grand warna hijau dengan nomor polisi BH 1970 AL, 32 tandan buah sawit segar, sepeda motor jenis Genio warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor jenis Yamaha F1 ZR warna kuning tanpa plat nomor, dompet warna coklat, jaket levis, helm warna kuning, dan 3 karung brondolan buah kelapa sawit .
"Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda