Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil

Kamis, 23 September 2021 - 10:33 WIB
Tidak ada tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame rokok. Warung kecil penjual rokok juga jadi sasaran penertiban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan tidak ada tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame rokok . Warung kecil penjual rokok juga jadi sasaran penertiban.

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Tak Segan Turunkan Iklan Rokok

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Serta Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame.

"Semua tempat-tempat yang dilarang ada reklame rokok akan ditertibkan, tidak ada pengecualian. Kecuali memang di tempat-tempat yang diperbolehkan," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Arifin menjelaskan, dalam perda maupun pergub disebutkan bahwa iklan rokok diperbolehkan di tempat hiburan, dimana di sana yang datang adalah berusia dewasa, bukan anak-anak dan bukan usia sekolah.

Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok

"Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop, dimana untuk usia dewasa. Di dalam perda dan pergub diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan, baik di outdoor maupun indoor," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!