Percepatan Pembangunan, Ratusan Lahan Rel Kereta Api Terancam Dieksekusi

Rabu, 22 September 2021 - 16:04 WIB
Ratusan bidang lahan rel kereta api di Kabupaten Maros terancam dieksekusi. Foto: Sindonews/dok
MAROS - Sejumlah lahan yang masuk dalam areal pembebasan rel kereta api di Maros, terancam akan dieksekusi oleh pengadilan, karena pemilik lahan masih kekeh mempertahankan haknya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sulawesi Selatan, Jumardi mengatakan, sejauh ini, masih ada seratusan bidang tanah yang masih dalam tahap mediasi.





"Kami sudah mengajukan permohonan ekseskusi ke Pengadilan. Tapi, kami masih akan terus menempuh jalur persuasif dan eksekusi ini jalan terakhir yang akan kami tempuh," kata Jumardi, saat ditemui, Rabu (22/09/2021).

Jumardi melanjutkan, langkah eksekusi yang akan ditempuh oleh pihaknya, menyusul tenggat mega proyek kereta api itu akan berakhir di akhir tahun 2021 mendatang. Artinya, sisa waktu hanya tiga bulan.

"Kontrak kami dari pusat itu hanya sampai akhir tahun ini, semua sudah harus selesai. Olehnya kami meminta kepada pemilik lahan yang masih bertahan untuk legawa, karena ini untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Saat ini, progres pembebasan lahan rel kereta api di Maros sudah mencapai 89 persen sementara pengerjaannya sudah 68 persen. Dia pun berharap bulan Oktober mendatang, pembebasan lahan sudah bisa rampung 100 persen.

"Oktober ini harusnya sudah 100 persen pembebasan lahannya. Makanya kami dengan tim terus melakukan upaya persuasif ke pemilik lahan agar nanti tidak ada yang namanya eksekusi," sambungnya.

Tim Percepatan Proyek Kereta Api , Nurhasan mengatakan, selama ini pihaknya sudah berhasil menyelesaikan sejumlah konflik pembebasan lahan di Maros dan Pangkep secara persuasif. Menurutnya, ada informasi yang tidak tersalurkan dengan baik hingga terjadi kesalah pahaman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content