Oktober 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Selasa, 21 September 2021 - 15:20 WIB
Polres Depok berencana menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Margonda, Kota Depok, pada Oktober 2021 mendatang.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
DEPOK - Kota Depok akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Margonda. Sistem ganjil genap ini akan diterapkan pada setiap akhir pekan saja.

Saat ini sudah dilakukan survei ke titik lokasi untuk kemudian minggu mendatang akan dilakukan studi banding ke Polda Metro Jaya memastikan bahwa sistem dan mekanisme aturan berkaitan dengan ganjil genap supaya nanti bisa sempurna dilaksanakan di wilayah Polrestro Depok. “Nanti rencananya untuk ganjil-genap dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi Indra Waspada kepada wartawan Selasa (21/9/2021).



Andi menuturkan, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan untuk menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3. Kendaraan yang menjadi sasaran kebijakan ganjil-genap hanya kendaraan roda empat.

“Yang jelas berkaitan dengan PPKM Level 3, kemudian juga berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di hari weekend,” tuturnya. Baca: Naik Motor Sembari Merokok Siap-siap Diberhentikan Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!