Terciduk Polisi Asyik Judi Dadu, 6 Warga Klaten Dicokok

Minggu, 19 September 2021 - 21:43 WIB
Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000, dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tambahnya.

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Mengapung di Laut, Akibat Bermain Tanpa Pengawasan Orang Tua

Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas semua bentuk pekat yang ada di Kabupaten Klaten seperti perjudian dan miras. Polisi tak segan-segan akan menindak para pelaku yang masih nekat melakukan aktifitas tersebut.

"Pak Kapolres sudah memerintahkan secara tegas terkait pemberantasan pekat di wilayah hukum Polres Klaten. Jadi saya mengimbau jangan ada lagi yang coba-coba bermain-main,” tegasnya.

Situasi masih wabah COVID-19, daripada uangnya untuk judi lebih baik ditabung atau digunakan untuk membantu tetangganya yang kesulitan ekonomi. Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan lain-lain silakan lapor polisi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!