Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum

Kamis, 16 September 2021 - 14:02 WIB
Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ujarnya.

Persidangan yang digelar di ruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa

Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel.

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa yakni Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!