Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali
Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB
Imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi asal Filipina melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi warga negara Filipina. Mereka diusir dari Bali setelah bebas dari penjara.
Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Lihat Juga :