Lawan Arah dan Bunyikan Sirene, Ambulans Bodong Menuju Puncak Ditilang Polisi
Sabtu, 11 September 2021 - 11:34 WIB
Satlantas Polres Bogor menilang mobil ambulans bodong menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (11/9/2021) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Satlantas Polres Bogor mendapati mobil ambulans bodong menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (11/9/2021). Petugas memberikan sanksi tilang dan meminta pengemudi untuk melepas rotator hingga stiker.
Informasi terhimpun, ambulans itu awalnya berjalan melawan arah sambil membunyikan sirine di Simpang Gadog menuju Puncak. Petugas yang melihat memberhentikan mobil tersebut untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, ternyata mobil itu adalah kendaraan pribadi yang didandani ambulans. Tak sampai di situ, di dalamnya tidak ada pasien dan minim alat medis serta tidak ada pendamping dari tenaga kesehatan.
Alhasil, petugas melakukan tindakan dengan penilangan terhadap pengendara mobil. Termasuk melepas semua aksesori seperti rotator dan stiker bertuliskan ambulans dari bodi mobil tersebut.
"Tadi dari anggota yang menangani ditemukan ambulans tidak sesuai dengan peruntukannya itu artinya mobil biasa yang didandani mobil ambulans artinya tidak sesuai peruntukan," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada MNC Portal di Simpang Gadog, Sabtu (11/9/2021).
Kemudian, dari pemeriksaan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai ambulans. Juga mobil itu melanggar rambu-rambu lalu lintas. Baca: Diduga Tertidur di Warung, Wisatawan di Puncak Bogor Ini Harus Bayar Segelas Kopi Rp100 Ribu
Informasi terhimpun, ambulans itu awalnya berjalan melawan arah sambil membunyikan sirine di Simpang Gadog menuju Puncak. Petugas yang melihat memberhentikan mobil tersebut untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, ternyata mobil itu adalah kendaraan pribadi yang didandani ambulans. Tak sampai di situ, di dalamnya tidak ada pasien dan minim alat medis serta tidak ada pendamping dari tenaga kesehatan.
Alhasil, petugas melakukan tindakan dengan penilangan terhadap pengendara mobil. Termasuk melepas semua aksesori seperti rotator dan stiker bertuliskan ambulans dari bodi mobil tersebut.
"Tadi dari anggota yang menangani ditemukan ambulans tidak sesuai dengan peruntukannya itu artinya mobil biasa yang didandani mobil ambulans artinya tidak sesuai peruntukan," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada MNC Portal di Simpang Gadog, Sabtu (11/9/2021).
Kemudian, dari pemeriksaan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai ambulans. Juga mobil itu melanggar rambu-rambu lalu lintas. Baca: Diduga Tertidur di Warung, Wisatawan di Puncak Bogor Ini Harus Bayar Segelas Kopi Rp100 Ribu
Lihat Juga :