Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang
Kamis, 09 September 2021 - 18:35 WIB
Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran sungai di wilayahnya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran Sungai Cilemahabang. Perusahaan nakal yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cilemahabang bakal diumumkan melalui media massa. Kemudian, sanksi pidana akan ditempuh pemerintah daerah setempat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat
Kebijakan itu menyusul Pemkab Bekasi bersama jajaran Forkopimda menyisir Sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat
Kebijakan itu menyusul Pemkab Bekasi bersama jajaran Forkopimda menyisir Sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.
Lihat Juga :