Kabar Baik, Vaksin Moderna dan Pfizer Tak Perlu Surat Rekomendasi Dokter

Kamis, 09 September 2021 - 09:16 WIB
Kabar baik datang untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 menggunakan Vaksin Moderna dan Pfizer. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kabar baik datang untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 menggunakan Vaksin Moderna dan Pfizer . Kini masyarakat umum bisa mendapatkan kedua vaksin tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, bahwa kini tak perlu lagi surat rekomendasi untuk penyuntikan vaksin Moderna dan Pfizer, kecuali masyarakat dengan immunocompromised, seperti: penyakit komorbid berat, autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan.



“Vaksin jenis Pfizer dan Moderna di DKI Jakarta terbuka untuk masyarakat umum, dan tak perlu surat rekomendasi lagi,” tulis akun Instagram @dkijakarta (9/9/2021). Baca juga: Catat! Lokasi Tambahan Vaksinasi Moderna dan Pfizer di Jakarta

Berikut ini persyaratannya:

Masyarakat umum (Moderna untuk usia 18+ dan Pfizer untuk usia 12+

WNI ber-KTP Jakarta dan WNI domisili di Jakarta

Pendaftaran vaksin jenis Pfizer dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Sila cek terlebih dahulu kuota yang tersedia dihttp://qrco.de/kuotavaksinjaki

Sedangkan untuk jenis vaksin Moderna bisa datang langsung ke lokasi (go show), disesuaikan dengan waktu layanan vaksinasi fasilitas kesehatan yang dituju.

Berikut ini merupakan lokasi vaksin Moderna:

Jakarta Barat

RS Dharmais

RSUD Cengkareng

RSUD Taman Sari

RSUD Kalideres

RSUD Kembangan

RS Pelni

Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan

RSUD Fatmawati

RSUD Pasar Minggu

RSUD Pesanggrahan

RSUD Mampang Prapatan

RSUD Jagakarsa

RSUD Kebayoran Baru

RSUD Kebayoran Lama

RS Mayapada Lebak Bulus

RS Pondok Indah

RS Medistra

RS MMC

RS Brawijaya

Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Pusat

RSUP Cipto Mangunkusumo

RSPAD Gatot Subroto

RSUD Tarakan

RS St. carolus

RS Abdi Waluyo

PPKP Balai Kota DKI Jakarta

Puskesmas Kecamatan Menteng

Puskesmas Kecamatan Tanah Abang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!