Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
Kamis, 09 September 2021 - 08:48 WIB
“Kami melihat rekan-rekan sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jangan merasa puas, tentu harus ada peningkatan, dan kalau bertahan di zona nyaman itu justru menjadi langkah mundur. Memang belum sempurna, tapi terus memberikan yang terbaik dan kualitas pelayanan ditingkatkan lagi. Perilaku pelaksana yang sesuai dalam menyelenggarakan pelayanan publik akan memberikan rasa nyaman dan rasa percaya pada pemerintah," kata Imam.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Hal ini diatur dalam Surat Pedoman Kota Bebas Pungli Nomor B-13/HK.00/02/2021.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli. Baca juga: Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kejari Kumpulkan Bukti-bukti Pendukung
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Hal ini diatur dalam Surat Pedoman Kota Bebas Pungli Nomor B-13/HK.00/02/2021.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli. Baca juga: Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kejari Kumpulkan Bukti-bukti Pendukung
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Lihat Juga :