Asmara Berujung Maut! Cinta Ditolak Sopir Taksi Online Habisi 2 Gadis Belia

Selasa, 07 September 2021 - 19:46 WIB
Gara-gara cinta ditolak, HE, seorang sopir taksi online di Sidoarjo, Jawa Timur nekat membunuh 2 gadis belia dan mayatnya dimasukkan ke dalam sumur. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
SIDOARJO - Asmara berujung maut! Cinta ditolak, HE, seorang sopir taksi online di Sidoarjo, Jawa Timur nekat membunuh 2 gadis belia anak mantan majikannya. Kedua korban dihabisi di rumah kontrakan orang tuanya di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Selasa (7/9/2021).

Usai membunuh dengan sadis kedua korban, tersangka membuang mayatnya ke dalam sumur yang terletak di belakang rumah.

Baca juga: Sadis! Wanita Kakak Beradik di Sidoarjo Tewas Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Sumur



Korban yang merupakan kakak adik, Dira Vani (20) dan adiknya Dea Clara (12) ditemukan pertama kali oleh ibunya, Rianti yang baru datang dari jaga warung kopi miliknya di kawasan Wedoro.

Sang ibu curiga melihat rumahnya gelap. Dia langsung meminta tolong tetangga untuk mengecek kondisi rumah yang sepi. Saat dilihat dalam rumah terdapat ceceran darah menuju ke sumur. "Ternyata anak saya di dalam sumur di belakang rumah," katanya.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap polisi saat akan kabur ke kampung halamannya di Ploso, Kediri. HE ditangkap anggota Resmob Polresta Sidoarjo di kawasan Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyo Bintoro menjelaskan, di depan petugas tersangka mengaku menghabisi kedua korban karena sakit hati cintanya ditolak anak majikannya.

Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pisau, baju, helm, dan mobil yang digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Pelaku selama di Wedoro, Sidoarjo bekerja sebagai sopir online dan pernah bekerja sebagai penjaga warung kopi milik ayah korban selama lebih dari satu tahun," katanya, .

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman masing masing 15 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content