Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Senin, 06 September 2021 - 21:43 WIB
BUNGO - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku diamankan polisi saat mengkonsumsi narkoba di salah satu perusahaan di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat, Minggu (5/9/2021) malam.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di areal perusahaan PT.SAL. “Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku yakni, Evi Susanti (43) pelayang Kecamatan Bathin Lipelayang dan rekannya Wenda (38) Warga Angso Duo Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.
“Kami berterima kasih kepada warga atas kerja samanya dengan berikan informasinya, sehingga kedua pelaku ini dapat dibekuk,"ujarnya Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat diintrogasi, Wenda yang saat ditangkap tengah mengonsumsi narkoba mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari Evi Susanti yang saat itu juga diamankan. Setelah itu, para pelaku langsung digelandang ke Mako Polres bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata kapolres.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal satnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu, satu buah tas warna coklat yang di dalam nya berisi dua bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya satu buah dompet emas warna hitam kombinasi merah yang di dalam nya berisi lima plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 3 unit hp berbagai merk dan 1 unit sepeda motor beat warna biru kombinasi putih.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di areal perusahaan PT.SAL. “Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku yakni, Evi Susanti (43) pelayang Kecamatan Bathin Lipelayang dan rekannya Wenda (38) Warga Angso Duo Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.
“Kami berterima kasih kepada warga atas kerja samanya dengan berikan informasinya, sehingga kedua pelaku ini dapat dibekuk,"ujarnya Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat diintrogasi, Wenda yang saat ditangkap tengah mengonsumsi narkoba mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari Evi Susanti yang saat itu juga diamankan. Setelah itu, para pelaku langsung digelandang ke Mako Polres bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata kapolres.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal satnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu, satu buah tas warna coklat yang di dalam nya berisi dua bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya satu buah dompet emas warna hitam kombinasi merah yang di dalam nya berisi lima plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 3 unit hp berbagai merk dan 1 unit sepeda motor beat warna biru kombinasi putih.
(nic)
tulis komentar anda