Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Senin, 06 September 2021 - 21:43 WIB
Evi Susanti (43) warga Pelayang Kecamatan Bathin Lipelayang usai diamankan bersama rekannya Wenda (38) sedang asyik mengonsumsi sabu. Foto: Istimewa
BUNGO - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku diamankan polisi saat mengkonsumsi narkoba di salah satu perusahaan di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat, Minggu (5/9/2021) malam.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di areal perusahaan PT.SAL. “Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Mewah, Pejabat Imigrasi Diringkus Ditreskoba Polda Sulsel
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku yakni, Evi Susanti (43) pelayang Kecamatan Bathin Lipelayang dan rekannya Wenda (38) Warga Angso Duo Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.
“Kami berterima kasih kepada warga atas kerja samanya dengan berikan informasinya, sehingga kedua pelaku ini dapat dibekuk,"ujarnya Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat diintrogasi, Wenda yang saat ditangkap tengah mengonsumsi narkoba mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari Evi Susanti yang saat itu juga diamankan. Setelah itu, para pelaku langsung digelandang ke Mako Polres bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di areal perusahaan PT.SAL. “Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Mewah, Pejabat Imigrasi Diringkus Ditreskoba Polda Sulsel
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku yakni, Evi Susanti (43) pelayang Kecamatan Bathin Lipelayang dan rekannya Wenda (38) Warga Angso Duo Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo.
“Kami berterima kasih kepada warga atas kerja samanya dengan berikan informasinya, sehingga kedua pelaku ini dapat dibekuk,"ujarnya Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat diintrogasi, Wenda yang saat ditangkap tengah mengonsumsi narkoba mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari Evi Susanti yang saat itu juga diamankan. Setelah itu, para pelaku langsung digelandang ke Mako Polres bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lihat Juga :