Razia PSBB di Tangsel, Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:53 WIB
Petugas langsung menggiring seluruh pasangan ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan. Selanjutnya tiga pasangan siswi di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sedang delapan pasangan dewasa lainnya dikirim ke panti sosial di Jakarta Timur."Yang tiga pasang kita kembalikan ke orang tuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," ujarnya.
Pemilik hotel RedDoorz sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 40. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.
"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," ucapnya.
Pemilik hotel RedDoorz sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 40. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.
"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :