Pembunuh ABK di Muara Baru Ditangkap di Rumah Istri Siri

Kamis, 02 September 2021 - 21:35 WIB
Warjono tersangka pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Muara Baru, Jakarta Utara, ditangkap di rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Warjono tersangka pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Muara Baru, Jakarta Utara, melarikan diri ke sejumlah daerah. Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara, membutuhkan waktu 23 hari untuk menangkap Warjono.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Warjonosempat kabur usai melakukan aksinya pada Kamis (5/8/2021). Petugas menangkap Warjono pada Minggu (29/8/2021) lalu, di Majalengka, Jawa Barat yang merupakan tempat kediaman istri sirinya.



"Dia kabur ke Majalengka, di rumah istri sirinya," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021). Dikatakan Kholis Untuk menangkap pelaku, pihaknya membentuk tim yang terdiri dari anggota Polres maupun Polsek

Tim gabungan itupun kemudian menelusuri keberadaan Warjono yang kabur ke beberapa tempat setelah menusuk ABK Ari Sutrisno di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga akhirnya menemukan Warjono. Baca: Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Dalam pencariannya, polisi membutuhkan waktu 23 hari untuk menangkap pelaku. "Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Kholis.

Warjono ditangkap karena telah menganiaya ABK bernama Ari Sutrisno hingga tewas di dermaga timur pelabuhan Muara Baru pada Kamis (5/8/2021) lalu. Kasus ini bermula saat pelaku sedang bertugas menjaga kapal pada pukul 23.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!