Mudik Dilarang, Ridwan Kamil Perketat Pintu Masuk Pendatang
Selasa, 21 April 2020 - 15:53 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/dok.SINDOnews
BANDUNG - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tegas melarang masyarakat untuk mudik tahun ini cukup melegakan para kepala daerah, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, arahan Presiden tersebut sudah sejalan dengan keinginan Pemprov Jabar. Pasalnya, mudik terbukti telah memicu peningkatan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.
"Di Ciamis korban mudik, di Cianjur korban mudik, di Sumedang kepala desa tidak kemana-mana positif Covid-19 karena korban mudik, data menunjukkan itu. Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, insya Allah kita bisa mengendalikan," ujar Kang Emil di Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pintu-pintu masuk bagi pendatang. Tidak hanya berlaku pada wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan tetapi seluruh wilayah Jawa Barat. Upaya memperketat pintu-pintu masuk pendatang bahkan akan dilakukan hingga level RT dan RW.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, arahan Presiden tersebut sudah sejalan dengan keinginan Pemprov Jabar. Pasalnya, mudik terbukti telah memicu peningkatan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.
"Di Ciamis korban mudik, di Cianjur korban mudik, di Sumedang kepala desa tidak kemana-mana positif Covid-19 karena korban mudik, data menunjukkan itu. Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, insya Allah kita bisa mengendalikan," ujar Kang Emil di Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pintu-pintu masuk bagi pendatang. Tidak hanya berlaku pada wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan tetapi seluruh wilayah Jawa Barat. Upaya memperketat pintu-pintu masuk pendatang bahkan akan dilakukan hingga level RT dan RW.
Lihat Juga :