Tempat Wisata di Bangka Barat Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

Kamis, 02 September 2021 - 15:03 WIB
Objek wisata di Bangka Barat kembali dibuka, sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 terkait penerapan PPKM level tiga di Bangka Barat. MPI/Rizki
BANGKA BARAT - Objek wisata di Bangka Barat kembali dibuka, sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 terkait penerapan PPKM level tiga di Bangka Barat. Kapasitas pengunjung di objek wisata dibatasi maksimal 50 persen, dan diterapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Objek wisata di Bangka Barat telah dibuka sejak berlakunya Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, sejak 24 Agustus sampai 6 September 2021. Seluruh objek wisata di Bangka Barat kami buka sesuai dengan level 3 dengan 50 persen dari kuantitas dengan aplikasi peduli lindungi, atau dengan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemda, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat Muhammad Ali, Kamis (2/9/21).



Pemberlakuan aturan tersebut, berlaku juga pada kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan. "Sama sesuai dengan aturan Inmendagri PPKM level 3 itu, pada huruf K disebutkan seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan itu kapasitasnya juga 50 persen, " ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan strategi Disparbud Bangka Barat dalam meningkatkan geliat Pariwisata, pihaknya melakukan inovasi dalam informasi terkait wisata di Bangka Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!