DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Dalam Pengadaan Lahan Pemakaman di Jakarta

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:36 WIB
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," jelasnya.

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar.

"Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!