PGN Siap Laksanakan Skenario New Normal Pengelolaan Layanan Gas Bumi

Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:17 WIB
PT PGN telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu new normal atau kondisi normal baru di tengah pandemic Covid-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional. Foto/SINDOnews. Andi Yusri
MEDAN - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu new normal atau kondisi normal baru di tengah pandemic Covid-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional.

Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal skenario. (Baca juga : Polda Sumut Dukung Penerapan New Normal, Ini Syaratnya )

Sejak Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6% dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94%.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menyatakan arahan pelaksanaan new normal dengan pekerja kembali bekerja di kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Ofiice bagi seluruh pekerja. Tahapan Back to Office akan dilakukan dalam 3 tahap.

Tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan. Kemudian, Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya Tahap 1.



Terakhir, Tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya Tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

"Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja. Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin," terang Beni, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Beni, PGN menetapkan kagorisasi pekerja pada pelaksanaan New Normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel dimana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja. (Baca juga : Konsumsi di Sumut BBM Turun, Penyaluran Elpiji Meningkat Selama Lebaran )

"Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham Covid 19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More