3 Pemuda Keroyok dan Bawa Kabur Motor Teman saat Pesta Miras
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:32 WIB
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah mengamankan tiga remaja lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian sepeda motor. Ketiga remaja tersebut yakni RFA (20), AA (17) dan TA (17) mengeroyok Riki Setiawan (18) warga Desa Tanjung, Jepara yang tak lain masih rekan kerja.
kejadian itu bermula saat korban Riki Setiawan tengah nongkrong bersama para pelaku di Kelapa Park, kawasan bumi perkemahan Pakis Adhi, Rabu (18/8/2021) siang. Di tempat tersebut mereka terlibat minum-minuman beralkohol hingga berbuntut cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan.
Karena tak mampu melawan, korban lari pulang ke rumah dengan meninggalkan sepeda motor matik miliknya di lokasi pengeroyokan. Saat ditinggal itulah, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Baca: Pelaku Fetish Mukena Muncul dengan Akun Baru dan Minta Maaf, Korban Tetap Lapor Polisi.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sebilah pedang yang dipakai pelaku untuk mengancam serta sepeda motor milik korban. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar AKP Muhammad Fahrurrozi, Kasat Reskrim Polres Jepara. Baca Juga: Gasak Motor Karyawan Minimarket di Palembang, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
kejadian itu bermula saat korban Riki Setiawan tengah nongkrong bersama para pelaku di Kelapa Park, kawasan bumi perkemahan Pakis Adhi, Rabu (18/8/2021) siang. Di tempat tersebut mereka terlibat minum-minuman beralkohol hingga berbuntut cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan.
Karena tak mampu melawan, korban lari pulang ke rumah dengan meninggalkan sepeda motor matik miliknya di lokasi pengeroyokan. Saat ditinggal itulah, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Baca: Pelaku Fetish Mukena Muncul dengan Akun Baru dan Minta Maaf, Korban Tetap Lapor Polisi.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sebilah pedang yang dipakai pelaku untuk mengancam serta sepeda motor milik korban. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar AKP Muhammad Fahrurrozi, Kasat Reskrim Polres Jepara. Baca Juga: Gasak Motor Karyawan Minimarket di Palembang, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
(nag)
tulis komentar anda