Lagi, 3 Dosen Senior Universitas Mercu Buana Ajukan Gugatan ke Disnaker DKI
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:15 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Setelah 15 dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta di-PHK secara sepihak, nasib sama juga menimpa 3 dosen lainnya. Mereka mengajukan gugatan status ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro. Pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga kependidikan itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.
Baca juga: Karyawan dan Dosen Dipecat, Jubir Universitas Mercu Buana: Sudah Tidak Ada Masalah
“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus 2021. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” ujar Zulfansar, Kamis (19/8/2021).
Gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakkan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakukan tidak layak oleh manajemen UMB.
Menurut dia, tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelanggaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82. “Maka sesuai UU No 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Zulfansar.
Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro. Pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga kependidikan itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.
Baca juga: Karyawan dan Dosen Dipecat, Jubir Universitas Mercu Buana: Sudah Tidak Ada Masalah
“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus 2021. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” ujar Zulfansar, Kamis (19/8/2021).
Gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakkan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakukan tidak layak oleh manajemen UMB.
Menurut dia, tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelanggaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82. “Maka sesuai UU No 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Zulfansar.
Lihat Juga :